"Masih sesuai rencana. Sesuai dengan UU 35 hari setelah pemilu kita umumkan, berarti jatuh pada tanggal 20 Maret. Sekarang tanggal 19, berarti besok, berarti sesuai dengan rencana," kata Hadi di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa (19/3/2024).
Sebagai informasi, hingga Senin (18/3) KPU telah mensahkan suara dari 34 Provinsi. Adapun KPU mempunyai batas hingga 20 Maret 2024 untuk menyelesaikan empat provinsi tersisa.
Berikut link live streaming pengumuman hasil Pemilu 2024, klik di sini.