JAKARTA, iNews.id - Polri menahan tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan terhadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat serta tokoh masyarakat. Salah satu tersangka yakni Jenderal Listyo Sigit Prabowo, mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan.
Dua tersangka lainnya berinisial Irjen ASN dan Irjen EH. Sementara seorang lainnya berinsial SU masih diperiksa sebagai saksi.
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengatakan ketiganya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri.
"Kita tahan di Rutan Mabes Polri," kata Asep dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Komjen Asep belum membeberkan secara rinci peran masing-masing tersangka dalam perkara tersebut. Dia mengatakan penyidik masih melakukan pendalaman terhadap kasus dugaan penyadapan ilegal itu.