Kekhawatiran itu muncul seiring rencana penerapan tarif tambahan berbasis Pasal 301 Trade Act 1974 yang akan berlaku bertahap mulai 24 Juli 2026. Sebelumnya, Kantor Perwakilan Dagang AS (USTR) telah menetapkan forced labor tariff sebesar 10 persen terhadap Indonesia dan lima negara lainnya.
Pemerintah memperkirakan tarif untuk produk Indonesia dapat meningkat hingga 18 persen setelah investigasi terkait kapasitas berlebih (excess capacity) selesai dilakukan. Saat ini, ekspor Indonesia ke AS masih dikenai tarif global 10 persen berdasarkan Pasal 122 Trade Act AS yang berlaku sejak Februari 2026.
Berdasarkan analisis tersebut, Ibrahim memprediksi bahwa mata uang rupiah akan bergerak fluktuatif, namun ditutup menguat direntang Rp17.690- Rp17.728 per dolar AS.