“Mesti ada, ada (kajiannya). Dan nanti kita akan nanti diskusi dengan teman-teman Kemenkop. Tapi detailnya kami belum tahu, kami menunggu aja,” tambahnya.
Anggito mengatakan, besaran batas nominal penjaminan hingga teknis pelaksanaan belum dapat ditentukan. LPS masih perlu memetakan kategori koperasi dan jenis simpanan yang nantinya masuk dalam cakupan penjaminan.
Dia juga membedakan koperasi dengan skema open loop dan close loop. Koperasi open loop beroperasi di sektor jasa keuangan secara lebih luas, sedangkan close loop hanya melayani anggota internal.
“Saya belum tahu, saya belum tahu mana yang bagian yang mau dijamin, simpanan yang mana, kan belum tahu. Kalau yang open loop kan sudah masuk dalam apa… dalam… apa, skemanya pengawasan OJK, nah itu… lebih mudah ya,” jelasnya.
Untuk koperasi close loop, LPS masih akan melakukan kajian lebih lanjut. Meski skema teknis belum ditetapkan, Anggito menyambut positif wacana tersebut karena dinilai dapat mendukung pengembangan sektor perkoperasian di Indonesia.