JAKARTA, iNews.id – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan untuk memberikan perlindungan kepada keluarga korban dalam kasus kematian tragis wartawan Tribrata TV di Karo, Sumatra Utara pada 26 Juni 2024. Keluarga korban tersebut saat ini juga berstatus saksi.
Keputusan ini diumumkan oleh Wakil Ketua LPSK Wawan Fahrudin yang menegaskan pentingnya perlindungan bagi mereka yang berada di posisi rentan dalam kasus tersebut.
Wawan Fahrudin menjelaskan LPSK telah memutuskan untuk melindungi tiga individu, yaitu EM, RF, dan VS, yang berstatus sebagai saksi dan keluarga korban.
“Berdasarkan hasil putusan Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK pada 22 Juli 2024, kami memutuskan untuk memberikan perlindungan kepada tiga pemohon dalam kasus kematian RS, jurnalis Tribrata TV di Karo, Sumatera Utara. Permohonan perlindungan telah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 31 tahun 2014,” kata Wawan, Jumat (26/7/2024).
Dalam menjalankan tugasnya, LPSK menyediakan layanan perlindungan yang komprehensif. Program perlindungan ini meliputi pengamanan fisik, pengawalan selama persidangan, dan pendampingan prosedural saat korban memberikan keterangan atau kesaksian dalam setiap proses peradilan pidana.