LPSK juga mempertimbangkan potensi ancaman terhadap Ferry. Meski belum ditemukan ancaman nyata yang dihadapi, lembaga tersebut menilai potensi ancaman tetap perlu diantisipasi.
“Memang saat ini tidak ada ancaman secara nyata, tetapi potensinya ada,” ujar Susi.
Menurut Susi, perlindungan diberikan agar Ferry dapat menjalankan perannya sebagai saksi secara aman. Dengan demikian, proses pengungkapan perkara dugaan korupsi dan TPPU dapat berjalan lebih lancar.
Selain potensi ancaman, LPSK mempertimbangkan situasi khusus yang melekat pada perkara tersebut. Penilaian meliputi tingkat kerentanan saksi, keseriusan tindak pidana, posisi seseorang dalam perkara, hingga profil pihak yang berkaitan dengan perkara.
“Kasus ini merupakan perkara korupsi dan TPPU. Keduanya merupakan tindak pidana serius. Kemudian kami juga melihat profiling pelaku, karena yang bersangkutan pernah menjabat dan memiliki kekuasaan. Itu menjadi bagian dari pertimbangan LPSK dalam memberikan pelindungan kepada FH,” jelas Susi.
Dalam perkara tersebut, Kejagung telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka TPPU terkait temuan emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di rumah di Sentul, Jawa Barat.
Selain Febrie, Kejagung juga menetapkan pengacara Don Ritto dan pihak swasta Nurman Herin (NH) sebagai tersangka dalam perkara TPPU tersebut.