LPSK Beri Perlindungan pada 7 Terpidana Kasus Kematian Vina dan Eky

Jonathan Simanjuntak
LPSK memberikan perlindungan kepada 7 saksi kasus kematian Vina dan Eky di Cirebon pada tahun 2016. (Foto: Ist)

LPSK juga memberikan perlindungan tambahan terhadap terlindung SD. Adapun perlindungan tambahan berupa perlindungan fisik, pengawasan monitoring dan rehabilitasi psikologis.

Perlindungan fisik dilakukan lewat pengawalan dan pengamanan melekat saat pemberian keterangan/kesaksian dalam sidang PK di Pengadilan Negeri Cirebon serta pengawasan yang dikerjasamakan dengan Lapas.

LPSK dalam kesempatan ini juga berharap agar terlindung SD dapat dikembalikan ke Lapas Cirebon. Sebab menurutnya selama ini SD masih berada di Lapas Banceuy, Kota Bandung dan terpisah dengan terpidana lainnya.

Pertimbangan untuk memindahkan SD yakni agar mempermudah akses kunjungan terhadap keluarga SD. LPSK juga menilai Lapas Cirebon dinilai efektif dalam pelaksanaan upaya hukum PK di PN Cirebon. 

“Untuk itu, LPSK memberikan rekomendasi kepada Menteri Hukum dan HAM, khususnya Direktur Jenderal Pemasyarakatan untuk menempatkan Kembali Terpidana SD ke Lapas Kelas I Cirebon,” katanya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Megapolitan
21 jam lalu

Status Sopir Mobil Pengangkut MBG Tabrak Siswa Masih Saksi, Ini Alasannya

Nasional
10 hari lalu

Ridwan Kamil jadi Saksi Korupsi Pengadaan Iklan: Saya Siap Berikan Informasi Seluas-Luasnya

Nasional
16 hari lalu

Kejagung Periksa Eks Dirjen Pajak Suryo Utomo terkait Kasus Korupsi Pajak

Nasional
27 hari lalu

Soal Gugatan CMNP, Praktisi Hukum Christophorus Taufik: Saksi yang Dihadirkan Bias

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal