LPSK Beri Perlindungan pada 7 Terpidana Kasus Kematian Vina dan Eky

Jonathan Simanjuntak
LPSK memberikan perlindungan kepada 7 saksi kasus kematian Vina dan Eky di Cirebon pada tahun 2016. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan kepada tujuh terpidana kasus kematian Vina dan Eky di Cirebon pada tahun 2016 silam. Perlindungan diberikan setelah LPSK melakukan Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK.

Tujuh terpidana yang diberikan perlindungan setelah mengajukan permohonan kepada LPSK ialah RA, ER, HS, ES, JY, SP, dan SD. 

Para terlindung saat ini berstatus hukum sebagai saksi dalam kasus pemberian keterangan palsu dan sebagai pemohon upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang merupakan rangkaian dalam perkara kasus kematian V dan E.

“LPSK memberikan layanan program Pemenuhan Hak Prosedural (PHP) pada seluruh pemohon berupa pendampingan saat pemeriksaan sebagai Saksi dalam setiap proses peradilan pidana dan pemohon upaya hukum PK,” kata Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati, Selasa (3/9/2024).

Seluruh terlindung nantinya akan mendapat layanan pemenuhan hak prosedural dan pengawalan dan pengamanan melekat. Pengamanan dan pengawalan itu diberikan saat mereka memberikan keterangan atau kesaksian dalam sidang Peninjauan Kembali (PK).

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

DPR RI Sebut Banyak Korban Kejahatan Belum Tahu LPSK

Nasional
9 hari lalu

Mantan Bendahara Amphuri Rampung Diperiksa KPK, Dicecar terkait Pertemuan dengan Eks Menag Yaqut

Nasional
10 hari lalu

KPK Periksa Gubernur Kalbar Ria Norsan, Dalami Pengajuan Dana Alokasi Khusus

Megapolitan
11 hari lalu

WN China Tewas usai Jatuh dari Lantai 35 Apartemen, Polisi Periksa Saksi dan CCTV

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal