JAKARTA, iNews.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengusulkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk tim independen atau gabungan terkait kasus Djoko Tjandra. Tim tersebut untuk melakukan koordinasi, evaluasi dan monitoring penanganan perkara.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, tim tersebut dinilai penting agar penegakan hukum berjalan sesuai dengan ketentuan undang-undang (UU). Selain itu juga sekaligus untuk melakukan pembenahan kelembagaan instansi terkait yakni Kejaksaan Agung dan Bareskrim Polri yang menanganai kasus tersebut.
"Presiden dapat mengambil peran sentral untuk dapat memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai dengan koridor undang-undang dengan tidak pandang bulu," ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (22/9/2020).
Dalam kasus Djoko Tjandra, Hasto menuturkan, ada beberapa tersangka yang tengah berjalan di kejaksaan dan kepolisian. Pada saat penegakan hukum berjalan, menurut dia, publik lalu dikejutkan dengan terjadinya peristiwa kebakaran Gedung Kejaksaan Agung.
Dalam keterangan Bareskrim Polri, terdapat dugaan adanya perbuatan pidana dalam peristiwa kebakaran tersebut sehingga saat ini dinaikkan menjadi penyidikan. Hasto berharap, pengusutan para pihak yang diduga terlibat pada kasus terkait Djoko Tjandra dapat membongkar pihak-pihak yang selama ini mengambil keuntungan dari kewenangan yang dimiliki untuk kepentingan di luar hukum dan keadilan.