Selesai Diperbaiki, Bareskrim Limpahkan Berkas Kasus Suap Djoko Tjandra ke Kejagung

Puteranegara Batubara
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri telah memperbaiki berkas penyidikan tahap I kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra. Selanjutnya, berkas tersebut dilimpahkan kembali ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan, berkas tersangka yang dilimpahkan, yaitu Djoko Tjandra, Brigjen Pol Prasetijo Utomo dan Irjen Pol Napoleon Bonaparte.

Sementara mengenai berkas tersangkaTommy Sumardi dalam kasus yang sama dia tidak menjelaskan. "Hari Ini Senin (21/9/2020) berkas akan dikirim kembali ke JPU," ujar Awi di Jakarta, Senin (21/9/2020).

Diketahui, Bareskrim menetapkan Djoko Tjandra dalam 2 kasus berbeda yakni, pemalsuan surat jalan dan suap penghapusan red notice.

Dalam kasus suap penghapusan red notice, Bareskrim menetapkan Tommy Sumardi dan Djoko Tjandra sebagai pemberi suap. Sedangkan tersangka menerima suap, yaitu Brigjen Pol Prasetijo Utomo dan Irjen Pol Napoleon Bonaparte.

Kemudian dalam kasus pemalsuan surat jalan, Bareskrim menetapkan Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking sebagai tersangka.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Kasus Adat Toraja, Pandji Pragiwaksono Ungkap Peluang Restorative Justice

Nasional
4 hari lalu

Pandji Pragiwaksono Penuhi Panggilan Bareskrim terkait Penghinaan Adat Toraja

Nasional
13 hari lalu

Sosok Ko Erwin, Residivis dan Bandar Narkoba Pemasok Sabu ke Eks Kapolres Bima Kota

Buletin
14 hari lalu

Skandal Impor Minyak Mentah Rp45 Triliun, Riva Siahaan Divonis 9 Tahun dan Denda Rp1 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal