LPSK Berharap Jaksa Penuhi Rasa Keadilan terkait Tuntutan terhadap Bharada E

riana rizkia
Richard Eliezer atau Bharada E (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Richard Eliezer (Bharada E) akan mendengarkan replik atau tanggapan jaksa penuntut umum atas nota pembelaan atau (pleidoi) yang telah disampaikan sebelumnya. Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi berharap tanggapan jaksa tidak melukai rasa keadilan.

"Suatu tuntutan itu diharapkan memenuhi rasa keadilan dan kemanfaatan kepada masyarakat, jadi profesionalitas bukan hanya ditunjukkan kepada regulasi yang tepat atau kepastian hukum pada tuntutan tersebut, tetapi rasa keadilan masyarakat juga patut menjadi perhatian JPU," kata Edwin, Senin (30/1/2023).

Edwin mengatakan, Bharada E sebagai justice collaborator telah memberikan keterangan yang jujur. Edwin menilai jaksa luput membaca Undang-Undang LPSK tentang reward bagi justice collaborator.

"Hal yang luput dari tuntutan sebelumnya yang dibacakan kepada Bharada E, tuntutan luput menerapkan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban, yang sangat jelas reward bagi justice collaborator," ucapnya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
7 hari lalu

LPSK Beri Perlindungan ke Ferry Boboho Saksi Kasus Eks Jampidsus Febrie, Ini Alasannya

22 hari lalu

LPSK Jemput Bola Lindungi Keluarga Sutrimo Orang Dekat Eks Jampidsus, Siap Beri Perlindungan Darurat

29 hari lalu

LPSK Kaji Permohonan Perlindungan Ferry Boboho di Kasus TPPU Febrie Adriansyah

1 bulan lalu

Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kasus TPPU Febrie ke LPSK: untuk Perlindungan Keamanan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal