Menurut Edwin, replik ini menjadi kesempatan Jaksa Agung untuk menguatkan apa yang sudah disampaikan Bharada E dan belum sempat terbacakan jaksa saat pembacaan tuntutan sebelumnya.
"Jadi kami berharap replik yang akan diajukan JPU kepada Bharada E dapat dilengkapi, menyempurnakan tuntutan yang sudah dibacakan sebelumnya sebagai upaya untuk membuat tuntutan tersebut semakin nampak profesional menerapkan kepastian hukum, dan tidak mengabaikan rasa keadilan masyarakat," katanya.
Sebelumnya, Bharada E dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa. Eks anak buah Ferdy Sambo ini diyakini bersalah terlibat pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.