Perlindungan yang paling banyak diberikan yakni terkait kasus kekerasan seksual. Selanjutnya ada penganiayaan hingga terorisme.
"Yang paling banyak kekerasan seksual, kekerasan penganiayaan, penyiksaan, terorisme, pelanggaran HAM yang berat dan tindak pidana perdagangan orang, itu yang potensial perlu bantuan psikososial," kata Hasto.
Dalam perlindungan ini, LPSK turut bekerja sama dengan berbagai lembaga baik pemerintah maupun non-pemerintah. Hal ini guna menjangkau seluruh korban untuk mendapatkan layanan dari LPSK.