LPSK Lindungi 564 Orang Korban Aksi Terorisme

Riezky Maulana
Ilustrasi. (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencatat setidaknya ada 564 orang yang meminta pertolongan perlindungan terkait kasus terorisme. Pencatatan data ini terhitung sampai dengan Agustus 2020 ini.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi menuturkan, ke-564 orang merupakan rekapitulasi dari 65 peristiwa tindakan terorisme yang ada di Indonesia. Sementara itu, dari 65 Peristiwa tersebut, 45 peristiwa terjadi sebelum Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme berlaku.

"Diawali peristiwa Bom Bali 1, di Tahun 2002 dan 19 peristiwa terorisme terjadi pasca UU 5/2018 disahkan," tuturnya dalam keterangan tertulis, Senin (25/8/2020).

Lebih lanjut dia menuturkan, 564 pemohon yang mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK itu terdiri dari 407 korban langsung, 140 korban tidak langsung, 15 orang saksi. Serta, 2 orang masuk kategori lain-lain.

"Para korban terorisme sebanyak 489 korban saksi terdiri dari 177 orang perempuan dan 312 orang laki-laki.
Tercatat juga 8, 87 persen korban berusia anak," katanya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

LPSK Putuskan Lindungi Aktivis KontraS Andrie Yunus, Termasuk Keluarga

Nasional
18 hari lalu

LPSK Siap Beri Perlindungan Keluarga Korban Pembunuhan Lansia di Jatibening Bekasi

Nasional
20 hari lalu

Momen Hakim Tegur Pengacara Terdakwa usai Debat dengan Ahok di Persidangan Kasus Korupsi LNG

Nasional
20 hari lalu

Eks Menhub Budi Karya Sumadi Kembali Absen dari Panggilan KPK, Ini Alasannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal