LPSK Lindungi 564 Orang Korban Aksi Terorisme

Riezky Maulana
Ilustrasi. (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencatat setidaknya ada 564 orang yang meminta pertolongan perlindungan terkait kasus terorisme. Pencatatan data ini terhitung sampai dengan Agustus 2020 ini.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi menuturkan, ke-564 orang merupakan rekapitulasi dari 65 peristiwa tindakan terorisme yang ada di Indonesia. Sementara itu, dari 65 Peristiwa tersebut, 45 peristiwa terjadi sebelum Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme berlaku.

"Diawali peristiwa Bom Bali 1, di Tahun 2002 dan 19 peristiwa terorisme terjadi pasca UU 5/2018 disahkan," tuturnya dalam keterangan tertulis, Senin (25/8/2020).

Lebih lanjut dia menuturkan, 564 pemohon yang mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK itu terdiri dari 407 korban langsung, 140 korban tidak langsung, 15 orang saksi. Serta, 2 orang masuk kategori lain-lain.

"Para korban terorisme sebanyak 489 korban saksi terdiri dari 177 orang perempuan dan 312 orang laki-laki.
Tercatat juga 8, 87 persen korban berusia anak," katanya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Megapolitan
2 hari lalu

Status Sopir Mobil Pengangkut MBG Tabrak Siswa Masih Saksi, Ini Alasannya

Nasional
12 hari lalu

Ridwan Kamil jadi Saksi Korupsi Pengadaan Iklan: Saya Siap Berikan Informasi Seluas-Luasnya

Nasional
18 hari lalu

Kejagung Periksa Eks Dirjen Pajak Suryo Utomo terkait Kasus Korupsi Pajak

Nasional
29 hari lalu

Soal Gugatan CMNP, Praktisi Hukum Christophorus Taufik: Saksi yang Dihadirkan Bias

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal