JAKARTA, iNews.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencatat setidaknya ada 564 orang yang meminta pertolongan perlindungan terkait kasus terorisme. Pencatatan data ini terhitung sampai dengan Agustus 2020 ini.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi menuturkan, ke-564 orang merupakan rekapitulasi dari 65 peristiwa tindakan terorisme yang ada di Indonesia. Sementara itu, dari 65 Peristiwa tersebut, 45 peristiwa terjadi sebelum Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme berlaku.
"Diawali peristiwa Bom Bali 1, di Tahun 2002 dan 19 peristiwa terorisme terjadi pasca UU 5/2018 disahkan," tuturnya dalam keterangan tertulis, Senin (25/8/2020).
Lebih lanjut dia menuturkan, 564 pemohon yang mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK itu terdiri dari 407 korban langsung, 140 korban tidak langsung, 15 orang saksi. Serta, 2 orang masuk kategori lain-lain.
"Para korban terorisme sebanyak 489 korban saksi terdiri dari 177 orang perempuan dan 312 orang laki-laki.
Tercatat juga 8, 87 persen korban berusia anak," katanya.