LPSK Lindungi 564 Orang Korban Aksi Terorisme

Riezky Maulana
Ilustrasi. (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencatat setidaknya ada 564 orang yang meminta pertolongan perlindungan terkait kasus terorisme. Pencatatan data ini terhitung sampai dengan Agustus 2020 ini.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi menuturkan, ke-564 orang merupakan rekapitulasi dari 65 peristiwa tindakan terorisme yang ada di Indonesia. Sementara itu, dari 65 Peristiwa tersebut, 45 peristiwa terjadi sebelum Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme berlaku.

"Diawali peristiwa Bom Bali 1, di Tahun 2002 dan 19 peristiwa terorisme terjadi pasca UU 5/2018 disahkan," tuturnya dalam keterangan tertulis, Senin (25/8/2020).

Lebih lanjut dia menuturkan, 564 pemohon yang mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK itu terdiri dari 407 korban langsung, 140 korban tidak langsung, 15 orang saksi. Serta, 2 orang masuk kategori lain-lain.

"Para korban terorisme sebanyak 489 korban saksi terdiri dari 177 orang perempuan dan 312 orang laki-laki.
Tercatat juga 8, 87 persen korban berusia anak," katanya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
4 hari lalu

Eks Ketua KPU Ungkap Alasan Tak Verifikasi Ulang Dokumen Pendidikan Gibran

5 hari lalu

Sidang Kasus Kuota Haji, Saksi Sebut Eks Menag Yaqut Tak Tahu soal Uang untuk Pansus DPR

5 hari lalu

Pengacara Eks Menag Yaqut Soroti Kesaksian soal Uang 1 Juta Dolar AS untuk Pansus Haji

7 hari lalu

Hasil Asesmen LPSK Pelapor Betrand Peto Telah Keluar, Kuasa Hukum ANW Yakin Kliennya Korban TPKS

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal