LPSK Lindungi 564 Orang Korban Aksi Terorisme

Riezky Maulana
Ilustrasi. (Foto: Okezone)

Edwin mengatakan, sebagian besar korban berprofesi sebagai wiraswasta, karyawan swasta, ibu rumah tangga, petani, dan pelajar atau mahasiswa serta profesi lainnya. Sementara dari aparatur sipil negara, korban terbanyak dari anggota Polri dan satu korban berstatus menteri.

Terhadap 489 orang korban dan saksi tersebut, kata Edwin, telah diberikan program perlindungan sebanyak 1010. Program itu meliputi perlindungan fisik, perlindungan atau bantuan hukum, bantuan biaya hidup, psikologis hingga pemenuhan hak prosedural, dan fasilitasi permohonan kompensasi.

"Terkait dengan kompensasi LPSK telah berhasil melaksanakan pembayaran kompensasi bagi 61 orang Korban dalam 12 peristiwa serangan terorisme dengan total pemberian kompensasi sebesar Rp4.281.587.424," ucapnya.

Di samping itu, masih terdapat 7 peristiwa terorisme dengan 182 Korban dimana kompensasinya telah diputus oleh pengadilan namun masih menunggu pelaksanaan pembayaran.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
24 jam lalu

Febrie Adriansyah Disebut Sempat Minta Sutrimo Kembali ke Jakarta, Transfer Uang Rp5 Juta untuk Ongkos

7 hari lalu

Partai Perindo Gelar Bimtek untuk Kader Muda-Saksi DPW Jakarta, Dorong Pemuda Aktif Berpolitik

9 hari lalu

Winda Lorenza Mantan Istri Polisi yang Meninggal Saksi Kasus Bea Cukai? Ini Kata KPK

10 hari lalu

Polisi Periksa 24 Saksi untuk Ungkap Kasus Kematian Sutrimo Orang Dekat Eks Jampidsus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal