LPSK Lindungi 564 Orang Korban Aksi Terorisme

Riezky Maulana
Ilustrasi. (Foto: Okezone)

Edwin mengatakan, sebagian besar korban berprofesi sebagai wiraswasta, karyawan swasta, ibu rumah tangga, petani, dan pelajar atau mahasiswa serta profesi lainnya. Sementara dari aparatur sipil negara, korban terbanyak dari anggota Polri dan satu korban berstatus menteri.

Terhadap 489 orang korban dan saksi tersebut, kata Edwin, telah diberikan program perlindungan sebanyak 1010. Program itu meliputi perlindungan fisik, perlindungan atau bantuan hukum, bantuan biaya hidup, psikologis hingga pemenuhan hak prosedural, dan fasilitasi permohonan kompensasi.

"Terkait dengan kompensasi LPSK telah berhasil melaksanakan pembayaran kompensasi bagi 61 orang Korban dalam 12 peristiwa serangan terorisme dengan total pemberian kompensasi sebesar Rp4.281.587.424," ucapnya.

Di samping itu, masih terdapat 7 peristiwa terorisme dengan 182 Korban dimana kompensasinya telah diputus oleh pengadilan namun masih menunggu pelaksanaan pembayaran.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Megapolitan
3 hari lalu

Status Sopir Mobil Pengangkut MBG Tabrak Siswa Masih Saksi, Ini Alasannya

Nasional
12 hari lalu

Ridwan Kamil jadi Saksi Korupsi Pengadaan Iklan: Saya Siap Berikan Informasi Seluas-Luasnya

Nasional
18 hari lalu

Kejagung Periksa Eks Dirjen Pajak Suryo Utomo terkait Kasus Korupsi Pajak

Nasional
29 hari lalu

Soal Gugatan CMNP, Praktisi Hukum Christophorus Taufik: Saksi yang Dihadirkan Bias

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal