Edwin mengatakan, sebagian besar korban berprofesi sebagai wiraswasta, karyawan swasta, ibu rumah tangga, petani, dan pelajar atau mahasiswa serta profesi lainnya. Sementara dari aparatur sipil negara, korban terbanyak dari anggota Polri dan satu korban berstatus menteri.
Terhadap 489 orang korban dan saksi tersebut, kata Edwin, telah diberikan program perlindungan sebanyak 1010. Program itu meliputi perlindungan fisik, perlindungan atau bantuan hukum, bantuan biaya hidup, psikologis hingga pemenuhan hak prosedural, dan fasilitasi permohonan kompensasi.
"Terkait dengan kompensasi LPSK telah berhasil melaksanakan pembayaran kompensasi bagi 61 orang Korban dalam 12 peristiwa serangan terorisme dengan total pemberian kompensasi sebesar Rp4.281.587.424," ucapnya.
Di samping itu, masih terdapat 7 peristiwa terorisme dengan 182 Korban dimana kompensasinya telah diputus oleh pengadilan namun masih menunggu pelaksanaan pembayaran.