LPSK Siap Lindungsi Saksi dan Buka Peluang Justice Collabolator di Kasus Kematian Brigadir Nurhadi

Danandaya Arya Putra
Anggota Bidpropam Polda NTB, Brigadir Muhammad Nurhadi tewas dibunuh dua atasannya. (Foto: ist)

JAKARTA, iNews.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) turut menyoroti kematian Brigadir Nurhadi yang diduga dibunuh oleh dua atasannya di sebuah vila di Gili Trawangan, Lombok, Rabu (16/4/2025). LPSK mengundang pihak terkait yang mengetahui kejadian itu untuk mengajukan permohonan.

Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati mengatakan, pihaknya siap memberikan perlindungan penuh untuk mereka yang ingin menjelaskan kejadian sebenarnya, serta terbuka peluang Justice Collabolator agar perkara ini terbuka secara terang.

“LPSK sebagai lembaga negara yang melindungi saksi/dan korban wajib memberi perlindungan terhadap saksi dalam sebuah tindak pidana untuk membuat terang perkara yang sedang terjadi. Kemungkinan menjadi Justice Collabolator terbuka lebar bagi yang ingin membongkar kejadian yang sebenarnya,” ujar Sri dalam keterangannya, Jumat (11/7/2025).

Adapun dalam kasus ini, polisi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Dua di antaranya merupakan perwira Polda NTB, yakni, Kompol I MYPU, Ipda HC, dan perempuan berinisial M. 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
5 bulan lalu

Brigadir Nurhadi Tewas Dibunuh 2 Perwira Polda NTB, Begini Kronologinya

Nasional
5 bulan lalu

3 Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir Nurhadi Ditahan, 2 di Antaranya Perwira Polda NTB

Seleb
1 hari lalu

Jadi Tersangka Video Syur 4 Menit 28 detik, Lisa Mariana Tidak Ditahan

Seleb
1 hari lalu

Lisa Mariana Umumkan Informasi Mengejutkan usai Dijemput Paksa Polda Jabar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal