JAKARTA, iNews.id - Ibu mendiang Prada Lucky Chepril Saputra Namo mengajukan permohonan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait kematian anaknya yang diduga dianiaya para seniornya. Permohonan tersebut telah diterima LPSK dan akan mendampingi selama proses hukum berjalan.
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias menuturkan, permohonan yang diajukan keluarga mencakup sejumlah bentuk perlindungan, mulai dari monitoring, pendampingan selama proses hukum berlangsung, pemulihan layanan psikologis, hingga layanan medis.
“Kami hadir di Kupang untuk memastikan hak-hak saksi dan keluarga korban terpenuhi. Tugas kami adalah mendengar langsung dari mereka serta memverifikasi perkembangan proses hukum,” ujar Susilaningtias dalam keterangan tertulis, Rabu (20/8/2025).
Dia menambahkan, dirinya bersama tim LPSK juga telah bertemu langsung dengan ibu korban di Kupang serta beberapa saksi yang telah diperiksa Subdenpom Ende dan Denpom Kupang.
LPSK juga melakukan peninjauan lokasi kejadian untuk menggali keterangan tambahan serta memetakan potensi risiko bagi saksi maupun keluarga korban.
Menurut Susilaningtias, pemenuhan hak saksi tidak hanya mencakup perlindungan fisik, tetapi juga aspek prosedural seperti dukungan transportasi, akomodasi, hingga akses psikologis.
“Kami hadir berdasarkan informasi jejaring Sahabat Saksi dan Korban serta instansi terkait di NTT. Kami ingin memastikan bahwa suara saksi dan keluarga korban tidak terabaikan,” kata dia.