LPSK Ungkap Tantangan Beri Perlindungan di Kasus Vina Cirebon

Jonathan Simanjuntak
LPSK mengungkap sejumlah tantangan dalam memberikan perlindungan kepada para saksi dan korban kasus Vina CIrebon. (Foto: Jonathan Simanjuntak)

JAKARTA, iNews.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima 10 permohonan perlindungan dari saksi dan keluarga korban kasus pembunuhan Vina Cirebon dan kekasihnya Eky. Permohonan itu akan ditelaah.

Ketua LPSK Achmadi mengaku ada beberapa tantangan dalam menelaah permohonan itu. Salah satunya karena perkara itu terjadi delapan tahun lalu.

"Kasus ini perkara lama (delapan tahun) yang membuat saksi dan keluarga korban tidak mudah atau sulit mengingat kembali fakta yang mereka ketahui," kata Achmadi, Selasa (11/6/2024).

Tak hanya itu, kata dia, terdapat beragam pendapat atau keterangan yang disampaikan melalui media massa dan media sosial. Dia menyebut beberapa saksi juga telah berpindah tempat tinggal.

"Pendalaman dan asesmen terhadap para pemohon memerlukan waktu, karena masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, proses rekonstruksi," sambungnya.

Achmadi menjelaskan tantangan selanjutnya adalah adanya pernyataan atau keterangan yang berbeda-beda dari pemohon. Pernyataan itu saling berketidaksesuaian.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

LPSK Putuskan Lindungi Aktivis KontraS Andrie Yunus, Termasuk Keluarga

Megapolitan
11 hari lalu

Penampakan Barang Bukti Pembunuhan Aktivis Ermanto Usman, Linggis hingga Gunting

Nasional
12 hari lalu

Tampang Pembunuh Ermanto Usman di Bekasi, Apa Motifnya?

Nasional
12 hari lalu

Pengakuan Pelaku Pembunuhan Ermanto Usman: Pukul Korban Pakai Linggis

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal