LPSK Ungkap Tantangan Beri Perlindungan di Kasus Vina Cirebon

Jonathan Simanjuntak
LPSK mengungkap sejumlah tantangan dalam memberikan perlindungan kepada para saksi dan korban kasus Vina CIrebon. (Foto: Jonathan Simanjuntak)

JAKARTA, iNews.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima 10 permohonan perlindungan dari saksi dan keluarga korban kasus pembunuhan Vina Cirebon dan kekasihnya Eky. Permohonan itu akan ditelaah.

Ketua LPSK Achmadi mengaku ada beberapa tantangan dalam menelaah permohonan itu. Salah satunya karena perkara itu terjadi delapan tahun lalu.

"Kasus ini perkara lama (delapan tahun) yang membuat saksi dan keluarga korban tidak mudah atau sulit mengingat kembali fakta yang mereka ketahui," kata Achmadi, Selasa (11/6/2024).

Tak hanya itu, kata dia, terdapat beragam pendapat atau keterangan yang disampaikan melalui media massa dan media sosial. Dia menyebut beberapa saksi juga telah berpindah tempat tinggal.

"Pendalaman dan asesmen terhadap para pemohon memerlukan waktu, karena masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, proses rekonstruksi," sambungnya.

Achmadi menjelaskan tantangan selanjutnya adalah adanya pernyataan atau keterangan yang berbeda-beda dari pemohon. Pernyataan itu saling berketidaksesuaian.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Health
4 hari lalu

Dialami Aurelie Moeremans, LPSK Sebut Child Grooming Masuk Tindak Kekerasan Seksual

Belanja
5 hari lalu

Saksi Ungkap Peredaran Narkoba di Lapas, Dokter Kamelia: Harusnya Dilindungi LPSK

Seleb
12 hari lalu

Permohonan Perlindungan Ditolak LPSK, Kekasih Ammar Zoni Kecewa

Seleb
12 hari lalu

Permohonan Perlindungan Ditolak LPSK, Begini Tanggapan Ammar Zoni

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal