JAKARTA, iNews.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mewawancarai orang-orang yang sempat dikerangkeng oleh Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin. Selain itu, LPSK juga mengantongi keterangan dari petugas penjaga kerangkeng di rumah Terbit Rencana Perangin Angin.
LPSK mengantongi banyak pengakuan dari orang-orang yang pernah dikerangkeng serta kesaksian petugas penjaga 'penjara' buatan Terbit Rencana Perangin Angin. Hasilnya, LPSK telah membuat kesimpulan sementara hasil dari investigasi tersebut.
Kesimpulan sementara LPSK, telah terjadi penahanan ilegal yang dilakukan Terbit Rencana Perangin Angin.
"Kami dalami informasi dari para mantan warga binaan, selain itu kami mewawancarai pengawas sel ilegal tersebut. Cukup banyak informasi yang kami gali. Kesimpulan sementara kami yang terjadi adalah penahanan ilegal," kata Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu melalui keterangan resminya, Jumat (28/1/2022).