Dia menambahkan, dalam dua hari mendatang rapat-rapat teknis dengan semua provinsi akan digelar secara intensif.
"Saya minta masing-masing provinsi untuk menajamkan strateginya. Harus jelas pembagian tugas, siapa berbuat apa dan kita deploy (menyebarkan) semua sumber daya yang kita miliki," katanya.
Sementara itu, Mahfud MD mengingatkan para kepala daerah perlunya mengubah peraturan gubernur (pergub), peraturan bupati (perbub) atau peraturan wali kota (perwali) menjadi peraturan daerah (Perda) agar polisi dapat menerapkan aturan pidana pada operasi yustisi.
"Operasi yustisi itu kaitannya dengan penegakan hukum pidana. Sementara menurut undang-undang (UU), pergub, perbub atau Perwali tidak boleh memuat sanksi pidana," katanya.
Mahfud pun menyarankan para kepala daerah segera memproses perubahan peraturan tersebut menjadi perda ke DPRD. Sementara itu, saat ini di seluruh Indonesia hanya dua pergub yang telah menjadi perda.
"Tetapi seumpama polisi mau melakukan hukuman pidana itu di luar pergub masih memungkinkan, misalnya pakai UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular," ujarnya.
Dengan memakai UU tersebut, lanjut Mahfud, polisi dapat menuntut pelanggar dengan ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya satu tahun dan atau denda setinggi-tingginya Rp1.000.000.