Luhut menjelaskan, alasan Presiden memerintahkan berkonsentrasi lebih dahulu untuk sembilan provinsi tersebut karena jumlah pasiennya berkontribusi terhadap 75 persen total kasus Covid-19 atau 68 persen dari total aktif, terkecuali Papua.
Dia menjelaskan, untuk mencapai tiga sasaran penanganan penularan Covid-19 di sembilan provinsi utama, telah disusun tiga strategi.
"Pertama operasi yustisi untuk penegakan disiplin protokol kesehatan. Lalu peningkatan manajemen perawatan pasien Covid-19 untuk menurunkan mortality rate dan meningkatkan recovery rate serta penanganan secara spesifik klaster-klaster di setiap provinsi," katanya.
Menurutnya, operasi yustisi dilakukan sebagai upaya menegakkan pelaksanaan protokol kesehatan yang masih kerap diabaikan masyarakat.
"Kita harus melakukan operasi yustisi untuk menegakkan pelaksanaan protokol kesehatan. Kalau kita tidak tindak keras pelanggarnya, maka mau PSBB sampai 10 kali juga kondisi tidak akan segera membaik," ucapnya.