Lukas Enembe Hadapi Vonis Hakim Pengadilan Tipikor Hari Ini

Riyan Rizki Roshali
Lukas Enembe (foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe bakal menghadapi vonis hakim pada Senin (9/10/2023) hari ini terkait kasus suap dan gratifikasi. Vonis dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

“Kami sudah jadwalkan untuk pembacaan putusan hari Senin tanggal 9 Oktober 2023 untuk pembacaan putusan terhadap terdakwa Lukas Enembe,” kata Hakim Rianto Adam Pontoh dalam sidang sebelumnya.

Lukas sebelumnya dituntut 10 tahun dan 6 bulan penjara oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lukas juga dituntut membayar denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. 

Jaksa Wawan Yunarwanto menyatakan Lukas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Lukas diyakini telah menerima suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua. 

"Menyatakan terdakwa Lukas Enembe telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Jaksa KPK Wawan, Rabu (13/9/2023).

Jaksa juga menuntut agar Lukas dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti. Lukas dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp47.833.485.350 (Rp47,8 miliar). 

Lukas sebelumnya didakwa telah menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp46,8 miliar. Dengan rincian, dia menerima suap sebesar Rp45.843.485.350 (Rp45,8 miliar) dan gratifikasi Rp1 miliar. Suap dan gratifikasi itu berkaitan dengan proyek pengadaan barang dan jasa di Papua.

Lukas didakwa oleh tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima suap bersama-sama dengan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum Papua 2013-2017, Mikael Kambuaya dan Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) 2018-2021, Gerius One Yoman.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
54 menit lalu

KPK Ingatkan WNA Jadi Bos BUMN Wajib Lapor LHKPN dan Bisa Dipidana jika Korupsi

Nasional
6 jam lalu

KPK Buka Lowongan Kerja: Kabiro Hukum hingga Direktur Penyelidikan

Megapolitan
7 jam lalu

KPK Ungkap Sudah Setop Penyelidikan Kasus Lahan RS Sumber Waras sejak 2023

Megapolitan
9 jam lalu

Pramono Audiensi dengan KPK, Bahas Rencana Bongkar Tiang Monorel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal