JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilakan Gubernur Papua Lukas Enembe membuktikan asal-usul uang ratusan miliar rupiah yang ada di rekeningnya. Jika asal-usul uang itu bisa dibuktikan wajar, KPK berjanji bakal menghentikan kasus Lukas Enembe.
"Kalau nanti dalam proses penyidikan Pak Lukas itu bisa membuktikan dari mana sumber uang yang puluhan, ratusan miliar tersebut, misalnya Pak Lukas punya usaha tambang emas ya sudah, pasti nanti akan kami hentikan," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Jakarta, Senin (19/9/2022).
Alex menjelaskan, KPK berdasarkan Undang-Undang yang baru yakni Nomor 19 Tahun 2019, diperkenankan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Dengan demikian, KPK bisa menghentikan kasus Lukas apabila yang bersangkutan bisa membuktikan asal-usul uang itu.
"Mohon itu diklarifikasi. Penuhi undangan KPK, panggilan KPK untuk diperiksa. Kami akan melakukan pemanggilan kembali, mohon nanti Pak Lukas dan juga PH-nya untuk hadir di KPK," ujarnya.