MA Batalkan Konferensi Pers terkait Kasasi Suket Ijazah SMA Gibran

Tim iNews.id
Mahkamah Agung membatalkan agenda konferensi pers yang sedianya membahas putusan pembatalan suket penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming. (Foto: Ilustrasi/Dok. Sindonews)

Sebelumnya, MA mengabulkan kasasi gugatan pembatalan suket penyetaraan ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka yang diajukan HM Subhan. Putusan tersebut tertuang dalam perkara Nomor 742 K/TUN/2026.

"Kabul kasasi, batal putusan judex facti, adili sendiri: kabul gugatan penggugat seluruhnya," bunyi putusan sebagaimana dikutip dari laman Kepaniteraan MA, Jumat (30/10/2026).

Majelis hakim yang mengadili perkara kasasi tersebut terdiri atas Yulius sebagai Ketua Majelis, dengan Mahfuh Effendi dan Hari Sugiharto sebagai anggota.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
20 jam lalu

Pengacara Tegaskan Gibran Tetap Wapres usai MA Batalkan Suket Ijazah, PDIP: Mau Belokkan Isu

24 jam lalu

Respons Ganjar Pranowo usai MA Batalkan Suket Ijazah Gibran

1 hari lalu

MA Batalkan Suket Ijazah Gibran, Relawan: Isu Ini Ganggu Stabilitas Politik dan Ekonomi

1 hari lalu

Mahfud MD: Pembuatan Suket Gibran dan Penyelundupan PKPU Harus Dipidanakan, KPU-Dikdasmen Perlu Diperiksa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal