MA Batalkan Suket Ijazah Gibran, Golkar Desak Pimpinan Parpol Segera Bertemu

Achmad Al Fiqri
Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia (Foto: Felldy Utama)

"Nah, yang ketiga adalah ya ini juga harus menjadi pertimbangan yang serius. putusan yang akan diambil itu harus tetap berorientasi pada terjaganya keutuhan dan kedaulatan negara ya. Jangan sampai apa pun keputusan yang diambil itu ya mau diterusin atau tidak diteruskan ya, ini jangan sampai mengganggu penyelenggaraan negara, penyelenggaraan pemerintahan, gitu ya," katanya.

Sebelumnya, MA memutuskan mengabulkan seluruh permohonan kasasi yang diajukan HM Subhan Palal terkait gugatan keabsahan suket penyetaraan ijazah SMA Wapres Gibran Rakabuming Raka.

Putusan itu menyatakan Suket Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 milik Gibran batal demi hukum. Putusan tersebut diterbitkan melalui e-Court pada Jumat (30/10/2026) dengan nomor perkara 742 K/TUN/2026.

"Kabul kasasi, batal putusan judex facti, adili sendiri: kabul gugatan penggugat seluruhnya," bunyi putusan sebagaimana dikutip dari laman Kepaniteraan MA, Jumat (30/10/2026).

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
7 jam lalu

PDIP Bicara Konsekuensi Putusan MA dan MK soal Ijazah Gibran: Mundur

15 jam lalu

Denny Indrayana Desak DPR Gunakan Hak Menyatakan Pendapat untuk Pemakzulan Gibran

20 jam lalu

DPR dan Menteri PPPA Bahas Maraknya Kasus Perundungan, Pencegahan Kekerasan Anak Diperkuat

22 jam lalu

PKB Buka Opsi Pakai Hak Angket hingga HMP usai MA Batalkan Suket Ijazah Gibran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal