MA Bebaskan Syafruddin Temenggung, KPK: Penyidikan Korupsi BLBI Terus Berjalan

Felldy Aslya Utama
Ilma De Sabrini
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dan Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (9/7/2019). (Foto: iNews.id/Ilma de Sabrini).

Dalam amar putuannya, MA juga melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum (ontslag van allerechtvervolging), memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya, serta memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan.

Putusan hakim diwarnai dissenting opinion. Ketua majelis hakim Salman Luthan sependapat dengan judex factie di tingkat banding. Untuk diketahui, pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Syafruddin dihukum dengan 15 tahun penjara.

Adapun pada peradilan tingkat pertama, Syafruddin divonis 13 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, Ingatkan Pihak yang Dipanggil Kooperatif

Nasional
2 hari lalu

Kasus Noel Ebenezer, KPK Panggil Kepala Biro OSDMA Kemnaker

Nasional
3 hari lalu

KPK Kembali Periksa Politisi NasDem Rajiv terkait Kasus Korupsi CSR BI-OJK

Nasional
3 hari lalu

KPK Tetapkan Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto Tersangka Kasus Suap RPTKA

Nasional
5 hari lalu

PDIP soal Polemik Proyek Whoosh: Kalau Terbukti Korupsi Harus Ditindak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal