MA Berhentikan Sementara Dua Hakim PN Jaksel dan Panitera Pengganti

Antara
Mahkamah Agung (MA) memberhentikan sementara dua hakim PN Jaksel dan panitera pengganti PN Jaktim usai menjadi tersangka KPK karena diduga menerima suap perkara perdata.

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) mengambil tindakan tegas terkait dua hakimnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang menjadi tersangka. Keduanya menjadi tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu (28/11/2018).

Juru bicara MA Suhadi mengatakan, pihaknya memberhentikan sementara Iswahyu Widodo dan Irwan, yang saat ini ditahan di Polres Metro Jakarta Timur.

"Kami mengambil tindakan tegas terhadap oknum pengadilan yang terjerat OTT KPK dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," katanya di Gedung MA Jakarta, Kamis (29/11/2018).

Selain dua orang hakim tersebut, Suhadi melanjutkan, MA juga memberhentikan sementara panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Muhammad Ramadhan, yang sebelumnya betugas di PN Jakarta Selatan.

"Setelah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, dan yang bersangkutan terbukti bersalah, maka akan kami berhentikan secara mutlak," ujarnya.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Eks Wakil Ketua PN Depok Ajukan Praperadilan, Persoalkan Penyitaan oleh KPK

Nasional
2 hari lalu

KPK Ungkap Ribuan Tanah Milik Pemda Sulsel Belum Besertifikat, Celah Korupsi Terbuka

Nasional
5 hari lalu

KPK Kembali Periksa 3 Bos Travel, Usut Kasus Korupsi Kuota Haji

Nasional
6 hari lalu

Periksa Sekda Madiun, KPK Dalami Kasus Pemerasan Wali Kota Maidi Bermodus CSR

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal