MA Berhentikan Sementara Sudrajad Dimyati dan 5 Jajarannya, Ini Daftarnya

Carlos Roy Fajarta
Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD) beserta sejumlah ASN yang ditetapkan tersangka oleh KPK telah diberhentikan sementara. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Andi Samsan Nganro menyebut Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD) beserta sejumlah ASN yang ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah diberhentikan sementara. Ada enam tersangka yang berasal dari MA.

"Memberhentikan sementara terhadap para tersangka yang diduga teribat dalam tindak pidana yang saat ini sedang ditangani KPK, sampai adanya proses hukum yang berkepastian," ujar Andi Samsan Nganro, Selasa (27/9/2022).

Untuk mencegah kasus gratifikasi dan korupsi yang dilakukan Hakim Agung Sudrajad Dimyati kembali terjadi, MA juga menerapkan mekanisme rotasi.

"Melakukan rotasi dan mutasi bagi aparatur peradilan yang bertugas di MA, seperti para hakim yustisial/panitera pengganti, ASN dan staf non-ASN," ucap Andi Samsan.

Mahkamah Agung kata Andi Samsan juga melakukan pemeriksaan terhadap atasan langsung dari para tersangka yang saat ini sedang dilaksanakan oleh Badan Pengawasan (Bawas) MA.           

"Kami juga akan meningkatkan kinerja Satgas Khusus Pengawasan di lingkungan unit kerja MA," tutur Andi.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
4 jam lalu

Breaking News: Kejagung Tetapkan Jaksa Kena OTT KPK Tersangka Pemerasan WNA

Nasional
7 jam lalu

Bupati Bekasi Ade Kuswara Terjerat Korupsi, Risma: Apa yang Mau Dicari?

Nasional
7 jam lalu

OTT Bupati Bekasi, KPK Sita Uang Ratusan Juta Rupiah

Nasional
8 jam lalu

Kelakuan Jaksa Terjerat OTT di Banten: Peras WNA, Ancam Beri Tuntutan Berat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal