MA Berhentikan Sementara Sudrajad Dimyati dan 5 Jajarannya, Ini Daftarnya

Carlos Roy Fajarta
Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD) beserta sejumlah ASN yang ditetapkan tersangka oleh KPK telah diberhentikan sementara. (Foto: Antara)

Sebagaimana diketahui sebelumnya, KPK telah mengumumkan 10 tersangka kasus suap 'jual beli' pengurusan kasasi gugatan aktivitas Koperasi Simpan Pinjam Intidana di Mahkamah Agung (MA).

Salah satu dari 10 tersangka tersebut adalah Hakim Agung Mahkamah Agung, Sudrajad Dimyati (SD). Sudrajad Dimyati diduga menerima jatah Rp800 juta dari kasus tersebut.

Berikut daftar tersangka dalam kasus tersebut:

1. Sudrajad Dimyati, Hakim Agung Mahkamah Agung

2. Elly Tri Pangestu, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung

3. Desy Yustria, PNS Kepaniteraan Mahkamah Agung

4. Muhajir Habibie, PNS Kepaniteraan Mahkamah Agung

5. Redi, PNS di Mahkamah Agung

6. Albasri, PNS di Mahkamah Agung.

Sementara empat tersangka lainnya merupakan pengacara dan pihak swasta sebagai berikut:

1. Yosep Parera, pengacara

2. Eko Suparno, pengacara

3. Heryanto Tanaka, swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana)

4. Ivan Dwi Kusuma Sujanto, swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana).

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
2 jam lalu

KPK Tangkap 25 Orang dalam 3 OTT di Banten, Bekasi, dan Kalsel

Nasional
3 jam lalu

KPK Serahkan 2 Orang Terjaring OTT Banten ke Kejagung, Salah Satunya Jaksa

Nasional
3 jam lalu

OTT KPK di Bekasi, Bupati Ade Kuswara Kunang Ikut Diamankan

Nasional
11 jam lalu

Breaking News: KPK OTT Lagi! Tangkap 6 Orang di Kalsel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal