MA Cabut Peraturan Pemerintah, Koruptor Lebih Mudah Dapat Remisi

Riezky Maulana
Mahkamah Agung batalkan membatalkan syarat pengetatan remisi bagi para koruptor (Foto iNews).

JAKARTA, iNews.id - Tak henti-hentinya, peraturan pemerintah yang dinilai kurang mengutamakan keadilan kini kembali terjadi. Alhasil, masyarakat Indonesia kini berbondong-bondong mempertanyakan salah satu hasil keputusan pemerintah yang malah mempermudah para koruptor.

Setelah KPK disibukkan dengan berbagai polemik dan konflik internal yang tak kunjung usai, kni Mahkamah Agung menyita perhatian publik lewat pengumumannya untuk membatalkan syarat pengetatan remisi bagi para koruptor.

Saat ditanyakan alasan dari tindakan tersebut, MA memberikan alasan sebagai salah satu upaya dari langkah restorative justice dan meminimalisasi meledaknya jumlah tahanan penjara yang kian tak dapat terbendung.

Lantas apakah pantas para pihak koruptor mendapatkan remisi dengan cara cuma-cuma? iNews Prime akan mengulasnya secara komprehensif dalam dialog yang dipandu host Latief Siregar.

Bersama host Latief Siregar, iNews Prime (Senin, 1 November 2021) tayang mulai pukul 20.00 WIB secara langsung dari ruang redaksi stasiun televisi berita MNC Group, iNews. Program ini juga dapat disaksikan melalui aplikasi RCTI+ dan www.rctiplus.com.

#iNews #iNewsPrime #Latief Siregar #Koruptor #Remisi #MahkamahAgung

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Nasional
7 hari lalu

Ketua MA Ultimatum Hakim yang Masih Korupsi: Berhenti atau Dipenjara!

Nasional
7 hari lalu

Thomas Djiwandono Resmi Dilantik Jadi Deputi Gubernur BI

Nasional
7 hari lalu

Ketua MA Kesal Hakim PN Depok Jadi Tersangka Suap padahal Tunjangan Naik

Nasional
7 hari lalu

MA Copot Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Hakim Tersangka Suap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal