Mahkamah Agung Batalkan Vonis Bebas Terdakwa Pemerkosa Anak di Aceh

Antara
Gedung Mahkamah Agung (Foto: dok. Sindonews).

BANDA ACEH, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis bebas terhadap terdakwa pemerkosa anak berinisial DP. Selain membatalkan vonis bebas, MA juga memberikan hukuman 16 tahun 6 bulan atau 200 bulan penjara.

"Vonis bebas Mahkamah Syar'iyah Aceh akhirnya dibatalkan oleh Mahkamah Agung, dan terdakwa dihukum 200 bulan penjara," kata Ketua Mahkamah Syar'iyah Aceh, Rosmawardani, Rabu (22/9/2021).

Rosmawardani menambahkan, vonis 200 bulan penjara tersebut diputuskan oleh Mahkamah Agung lewat putusan kasasi dengan Nomor 8 K/Ag/JN/2021.

Sebelumnya, DP memperkosa keponakannya. Usai ditangkap, DP diseret di pengadilan dan divonis bersalah oleh majelis hakim Mahkamah Syari'ah Jantho dengan hukuman 200 bulan penjara atau 16 tahun enam bulan.

Namun, di tingkat banding, terdakwa divonis bebas oleh Mahkamah Syar'iyah Provinsi Aceh dengan nomor perkara 7/JN/2021/MS. Aceh tertanggal 20 Mei 2021.

Kemudian, atas putusan Mahkamah Syar'iyah Aceh tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Besar melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung RI.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
15 hari lalu

Gadis di Lamongan Diduga Diperkosa Ayah dan Kakak Kandung selama Bertahun-tahun

16 hari lalu

Viral 2 Pelajar SMA di Bener Meriah Berkelahi, Teman-Temannya malah Menonton

28 hari lalu

Tragedi Pohon Tumbang Timpa Mobil Pikap di Pidie Aceh, Ini Daftar Nama 12 Korban

28 hari lalu

Pohon Tumbang Timpa Mobil Pikap di Pidie Aceh, 7 Warga Tewas dan 5 Luka

1 bulan lalu

Gudang Obat Keras Ilegal di Cicalengka Digerebek, Polisi Sita 784.500 Butir

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal