MA Copot Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Hakim Tersangka Suap

Riyan Rizki Roshali
Gedung Mahkamah Agung (dok. Sindonews)

JAKARTA, iNews.id -Mahkamah Agung (MA) memberhentikan sementara Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok Bambang Setyawan. Kedua hakim itu dicopot dari jabatannya usai ditetapkan sebagai tersangka suap.

“Ketua Mahkamah Agung akan memberhentikan sementara hakim dan aparatur Pengadilan Negeri Depok yang tertangkap tangan tersebut,” kata Juru Bicara MA, Yanto di Jakarta, Senin (9/2/2026). 

Ketua MA juga akan melaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto terkait pemberhentian sementara ini. Yanto memastikan, hakim yang terbukti bersalah akan diberhentikan dengan tidak hormat.

“Terhadap hakim, maka Mahkamah Agung secepatnya akan mengajukan surat usul pemberhentian sementara kepada Presiden RI. Apabila nanti berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dinyatakan terbukti bersalah, maka yang bersangkutan akan diberhentikan secara tidak hormat sebagai hakim oleh Presiden atas usul Ketua Mahkamah Agung," ujar Yanto.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
19 jam lalu

MA Koreksi Kerugian Negara akibat Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

6 hari lalu

Sidang Perdana Eks Menag Yaqut Cs terkait Kasus Kuota Haji Digelar 11 Agustus 2026

6 hari lalu

KY Minta Maaf ke MA gegara Ada Kesalahan Data Pelanggaran Hakim

11 hari lalu

KY Usul Sanksi 121 Hakim Bermasalah selama 2026, Ada yang Terima Suap hingga Pelecehan Seksual

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal