JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) akan memberikan pembekalan antikorupsi bagi ketua dan wakil ketua pengadilan yang berjumlah 200 orang. Dalam kegiatan ini, MA akan menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Kepala Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA, Syamsul Arief pelatihan akan dilaksanakan selama sepekan. Di mana, dua hari di antaranya materi tentang antikorupsi oleh KPK.
"Tentu saja diarahkan pada aspek-aspek menjauhkan diri hakim dari hal-hal yang transaksional, judicial corruption, dan yang paling penting tentu saja transparansi dan aspek-aspek integritas bagi aparat peradilan," kata Syamsul di kantor MA, Jumat (24/4/2026).
Pada kesempatan yang sama, Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana menyatakan, kerja sama ini merupakan upaya KPK dalam memberantas korupsi melalui pendekatan pendidikan.
Menurutnya, materi yang diberikan nanti bukan hanya sekadar teori-teori belaka, tapi juga studi kasus. Hal itu tidak jauh dari kasus-kasus yang selama ini ditangani KPK, seperti gratifikasi hingga konflik kepentingan.
"Harapannya sepulang dari pendidikan itu apa yang dipelajari selama dua hari itu betul-betul bisa dibawa kembali ke tempat masing-masing dan diimplementasikan dalam kehidupan sehari-harinya, khususnya pada saat melaksanakan tugas gitu di sini ya," ujar Wawan.