MA: Jokowi Perlu Dengar Pendapat DPR sebelum Putuskan Amnesti Baiq Nuril

Aditya Pratama
Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Andi Samsan Nganro. (Foto: iNews.id/ Aditya Pratama).

Baiq Nuril mengirimkan surat kepada Jokowi mengenai permohonan amensti. Dalam surat yang beredar luas di publik itu berisi permohonan pengampunan atas kasusnya.

Surat yang ditulis langsung mantan guru honorer SMA Negeri 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) ini meminta Jokowi memberikan pengampunan.

"Salam hormat untuk Bapak Presiden. Bapak Presiden PK saya ditolak. Saya memohon dan menagih janji bapak untuk memberikan amnesti karena hanya jalan ini satu-satunya harapan terakhir saya. Hormat saya, B Nuril Maknun," tulis Nuril, Sabtu (6/7/2019).

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
7 jam lalu

Prabowo Tegaskan Hukum Tak Boleh Jadi Alat Politik: Saya Berani Beri Abolisi dan Amnesti kalau Ada Ketidakadilan

Seleb
4 hari lalu

Ammar Zoni Ngadu ke Prabowo, Minta Direhabilitasi Bukan Dikirim ke Nusakambangan!

Nasional
25 hari lalu

Noel Ebenezer Batal Minta Amnesti, Sindir Jubir KPK Komentarnya Sinis

Nasional
25 hari lalu

Noel Ngaku Tak Lagi Berharap Dapat Amnesti: Saya Tidak Mau Terlalu Cengeng

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal