MA: Jokowi Perlu Dengar Pendapat DPR sebelum Putuskan Amnesti Baiq Nuril

Aditya Pratama
Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Andi Samsan Nganro. (Foto: iNews.id/ Aditya Pratama).

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) menghormati upaya Baiq Nuril memgajukan amnesti kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Amnesti tersebut diajukan setelah MA menolak Peninjauan Kembali (PK) Baiq Nuril terkait perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Juru Bicara (MA) Andi Samsan Nganro menilai, mengajukan amnesti merupakan hak Baiq Nuril sebagai warga negara. Dia mengungkapkan, Pasal 14 ayat 2 UUD 1945 menyebutkan, Jokowi sebagai kepala negara memiliki kewenangan untuk memberikan amnesti.

"Permohonan amnesti dan abolisi juga menjadi kewenangan presiden selaku kepala negara. Namun, sebelum presiden memutuskan akan dikabulkan atau ditolak, permohonan amnesti terlebih dulu mendengar atau memperhatikan pendapat atau pertimbangan dari DPR," ujar Andi di Gedung MA, Jakarta Pusat, Senin (8/7/2019).

Dia menambahkan, sesuai Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang 1945, MA hanya dapat memberikan pertimbangan atau pendapat kepada presiden jika berkaitan permohonan grasi dan rehabilitasi.

"Kalau grasi dan rehabilitasi, MA itu yang memberikan pertimbangan kepada presiden, tapi kalau itu permohonan amnesti dan abolisi yang memberikan pertimbangan dan pendapat sebelum presiden mempertimbangkan dan memutuskan adalah DPR," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Seleb
3 hari lalu

Ammar Zoni Ngadu ke Prabowo, Minta Direhabilitasi Bukan Dikirim ke Nusakambangan!

Nasional
24 hari lalu

Noel Ebenezer Batal Minta Amnesti, Sindir Jubir KPK Komentarnya Sinis

Nasional
25 hari lalu

Noel Ngaku Tak Lagi Berharap Dapat Amnesti: Saya Tidak Mau Terlalu Cengeng

Nasional
3 bulan lalu

Overkapasitas Lapas, Pemerintah Buka Opsi Beri Amensti ke Pengguna Merangkap Pengedar Narkoba

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal