MA Kabulkan PK Antam, Kemenangan Budi Said soal Jual Beli Emas Batal

Muhammad Refi Sandi
MA mengabulkan PK yang diajukan Antam melawan crazy rich Surabaya Budi Said. (Foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan PT Aneka Tambang (Antam) Tbk melawan crazy rich Surabaya, Budi Said. Putusan kali ini membatalkan PK pertama yang sebelumnya dimenangkan Budi Said terkait jual beli emas.

Sidang putusan diketok ketua majelis hakim Suharto dengan empat hakim anggota masing-masing Syamsul Ma'arif, Hamdi, Lucas Prakoso dan Agus Subroto. Putusan bernomor 815 PK/PDT/2024 tertanggal 11 Maret 2025.

"Amar putusan kabul PK, batal PK 1, adili kembali, tolak gugatan," demikian bunyi putusan yang disampaikan MA melalui laman resminya, dilihat Senin (17/3/2025).

Selain terhadap Budi Said, Antam mengajukan permohonan PK terhadap empat tergugat lain yakni Kepala Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya Endang Kusmoro dan BELM Surabaya 01 Antam. Kemudian dua tergugat lain yakni Vice President Precious Metal Sales dan marketing pada UBPP-LM Antam Yosep Purnama dan PT Iconis Nusa Jaya.

Selain mengabulkan permohonan Antam, putusan MA juga membatalkan putusan PK pertama yang dikeluarkan pada September 2023. Saat itu, MA menerima PK Budi Said dan menghukum Antam membayar kekurangan emas 1,1 ton senilai lebih dari Rp1 triliun ke Budi Said.

Namun Antam mengajukan PK kedua. Antam juga menggugat Budi Said ke PN Jakarta Timur dengan nomor perkara 576/Pdt.G/2023/PNJKT.TIM.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Harga Emas Antam 19 Desember 2025 Turun, Ini Rinciannya!

Nasional
3 hari lalu

Harga Emas Antam 18 Desember 2025 Naik, Dijual Rp2.487.000 per Gram

Nasional
4 hari lalu

Harga Emas Antam Hari Ini Melesat Rp6.000, Termurah Dijual Berapa?

Nasional
5 hari lalu

Harga Emas Antam Hari Ini Stagnan, Termurah Dijual Segini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal