MA Kabulkan PK Antam, Kemenangan Budi Said soal Jual Beli Emas Batal

Muhammad Refi Sandi
MA mengabulkan PK yang diajukan Antam melawan crazy rich Surabaya Budi Said. (Foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan PT Aneka Tambang (Antam) Tbk melawan crazy rich Surabaya, Budi Said. Putusan kali ini membatalkan PK pertama yang sebelumnya dimenangkan Budi Said terkait jual beli emas.

Sidang putusan diketok ketua majelis hakim Suharto dengan empat hakim anggota masing-masing Syamsul Ma'arif, Hamdi, Lucas Prakoso dan Agus Subroto. Putusan bernomor 815 PK/PDT/2024 tertanggal 11 Maret 2025.

"Amar putusan kabul PK, batal PK 1, adili kembali, tolak gugatan," demikian bunyi putusan yang disampaikan MA melalui laman resminya, dilihat Senin (17/3/2025).

Selain terhadap Budi Said, Antam mengajukan permohonan PK terhadap empat tergugat lain yakni Kepala Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya Endang Kusmoro dan BELM Surabaya 01 Antam. Kemudian dua tergugat lain yakni Vice President Precious Metal Sales dan marketing pada UBPP-LM Antam Yosep Purnama dan PT Iconis Nusa Jaya.

Selain mengabulkan permohonan Antam, putusan MA juga membatalkan putusan PK pertama yang dikeluarkan pada September 2023. Saat itu, MA menerima PK Budi Said dan menghukum Antam membayar kekurangan emas 1,1 ton senilai lebih dari Rp1 triliun ke Budi Said.

Namun Antam mengajukan PK kedua. Antam juga menggugat Budi Said ke PN Jakarta Timur dengan nomor perkara 576/Pdt.G/2023/PNJKT.TIM.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
5 jam lalu

Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp26.000, Termurah Dijual Segini

Buletin
23 jam lalu

Detik-Detik Penangkapan 5 Pengeroyok Pemuda hingga Tewas di Masjid Sibolga

Nasional
24 jam lalu

Ketua DPR Soroti Gubernur Riau Kena OTT KPK, Ingatkan Kepala Daerah Mawas Diri

Nasional
1 hari lalu

Hore! Prabowo Restui KAI Tambah 30 Rangkaian KRL Baru, Paling Lambat 1 Tahun

Nasional
1 hari lalu

Prabowo Terkesan Jajal KRL: Waktu Muda Saya Naik Kereta Terus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal