MA Kabulkan PK Antam, Kemenangan Budi Said soal Jual Beli Emas Batal

Muhammad Refi Sandi
MA mengabulkan PK yang diajukan Antam melawan crazy rich Surabaya Budi Said. (Foto: MPI)

Sebelumnya, Budi Said divonis 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam kasus dugaan korupsi jual beli emas Antam di tingkat pertama. Putusan itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta Budi Said dihukum 16 tahun penjara.

Namun, hukuman itu diperberat menjadi 16 tahun penjara dan denda Rp1,1 miliar di tingkat banding. Budi Said juga dijatuhi hukuman membayar uang pengganti Rp1,1 triliun.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Harga Emas Antam Anjlok jelang Lebaran, Hari Ini Dijual Segini!

Buletin
3 hari lalu

4 Prajurit TNI Terduga Penyiram Air Keras Andrie Yunus Ditahan, dari Matra AL dan AU

Buletin
3 hari lalu

Polisi Rilis Wajah Terduga Penyiram Air Keras ke Aktivis KontraS, Ini Tampangnya

Buletin
4 hari lalu

Senyum Gus Alex saat Ditahan KPK, Buka Suara soal Kasus Kuota Haji

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal