MA Kabulkan PK Antam, Kemenangan Budi Said soal Jual Beli Emas Batal

Muhammad Refi Sandi
MA mengabulkan PK yang diajukan Antam melawan crazy rich Surabaya Budi Said. (Foto: MPI)

Namun Antam mengajukan PK kedua. Antam juga menggugat Budi Said ke PN Jakarta Timur dengan nomor perkara 576/Pdt.G/2023/PNJKT.TIM.

Sebelumnya, Budi Said divonis 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam kasus dugaan korupsi jual beli emas Antam di tingkat pertama. Putusan itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta Budi Said dihukum 16 tahun penjara.

Namun, hukuman itu diperberat menjadi 16 tahun penjara dan denda Rp1,1 miliar di tingkat banding. Budi Said juga dijatuhi hukuman membayar uang pengganti Rp1,1 triliun.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Harga Emas Antam Hari Ini Melesat, Buyback Dekati Rp2,4 Juta per Gram

57 tahun lalu

Harga Emas Antam Hari Ini Kembali Stagnan, Buyback Melesat Rp20.000

57 tahun lalu

Hotman Sebut Razman Nasution Sudah Dijebloskan ke Rutan Cipinang

57 tahun lalu

Kritik Penangkapan Roy Suryo, Pengacara: Seperti Penculikan Jenderal di Film G30S/PKI

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal