MA Kurangi Vonis Edhy Prabowo, Alasannya Bikin Terkejut

Carlos Roy Fajarta
MA mengurangi vonis mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo dari sembilan tahun menjadi lima tahun. (Foto: SINDOnews)

JAKARTA, iNews.id - Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Andi Samsan Nganro memberikan penjelasan terkait vonis kasasi Edhy Prabowo yang dikurangi dari sembilan tahun menjadi lima tahun. Alasan yang diungkapkannya terkait dengan kinerja Edhy selama menjabat Menteri Kelautan dan Perikanan.

"Ada beberapa pertimbangan keadaan yang meringankan. Rupanya hakim tingkat kasasi melihat faktanya terdakwa sebagai Menteri Kelautan Dan Perikanan sudah bekerja dengan baik dan telah memberi harapan yang besar kepada masyarakat khususnya bagi nelayan," ujar Andi Samsan Nganro di lantai dua Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Kamis (10/3/2022).

Dia menuturkan Edhy Prabowo mencabut peraturan menteri kelautan dan perikanan nomor 56/permen-KP/2016 tanggal 23 Desember 2016 dan menggantinya dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/Permen-KP/2020. Tujuannya yaitu terkait semangat untuk memanfaatkan benih lobster demi kesejahteraan masyarakat.

"Dengan tujuan adanya semangat untuk memanfaatkan benih lobster untuk kesejahteraan masyarakat yaitu ingin memberdayakan nelayan dan juga untuk dibudidayakan karena lobster Indonesia sangat besar," ujar Andi Samsan Nganro.

Lebih lanjut dia menjelaskan dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 12, eksportir disyaratkan untuk memperoleh benih benih lobster dari nelayan kecil.

"Sehingga jelas perbuatan terdakwa tersebut untuk menyejahterakan masyarakat khusus nelayan kecil. Nah itu jadi ada regulasi yang kedua. Putusan lama lalu membuat Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 12," kata Andi Samsan Nganro. 

Sebagaimana diketahui sebelumnya, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK dengan sangkaan menerima suap terkait ekspor benih bening lobster atau benur pada 2020 silam.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
6 hari lalu

Kasasi Eks Pejabat MA Zarof Ricar Ditolak, Kejagung Segera Eksekusi!

Nasional
6 hari lalu

MA Tolak Kasasi Zarof Ricar, Tetap Divonis 18 Tahun Penjara

Nasional
10 hari lalu

Dwiarso Budi Santiarto Resmi Dilantik Jadi Wakil Ketua MA Non-Yudisial  

Nasional
10 hari lalu

Prabowo Lantik Pejabat Baru di Istana Sore Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal