MA Setor Rp18 Triliun ke Kas Negara Sepanjang 2017

Annisa Ramadhani
Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali memaparkan laporan tahunan MA 2017 di JCC, Senayan, Jakarta, Kamis (1/3/2018). (Foto: Antara/Wahyu Putro).

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) memberikan kontribusi kepada keuangan negara sebesar Rp18,255 triliun sepanjang 2017. Dana tersebut berasal dari pidana denda dan uang pengganti berbagai perkara yang ditangani badan peradilan.

”Kontribusi kepada keuangan negara sebesar Rp18,255 triliun yang berasal dari pidana denda dan uang pengganti dalam perkara pelanggaran lalu lintas, pidana korupsi, narkotika, kehutanan, perlindungan anak, perikanan, pencucian uang, dan lain-lain," ujar Ketua MA Hatta Ali saat membuka sidang pleno istimewa laporan tahunan Mahkamah Agung tahun 2017 di Jakarta Convention Center (JCC), Kamis (1/3/2018).

Hadir dalam acara ini Presiden Joko Widodo, Ketua MPR Zulkifli Hasan, Ketua DPD Oesman Sapta Odang, sejumlah menteri Kabinet Kerja, pimpinan lembaga negara, dan pejabat di Mahkamah Agung.

Hatta Ali menuturkan, jumlah pidana denda dan uang pengganti tersebut mengalami
kenaikan lebih dari 4 kali lipat dibandingkan tahun lalu sebesar Rp4,482 triliun. Denda dan uang pengganti tersebut dijatuhkan dalam perkara pidana pada peradilan umum dan perkara pidana pada peradilan militer.

"Selain sebagai kontribusi bagi keuangan negara, kenaikan jumlah uang pengganti yang dijatuhkan tersebut merupakan bukti keseriusan MA dalam memberantas tindak pidana yang mengakibatkan kerugian terhadap negara dan sebagai upaya MA dalam memulihkan keuangan negara," ujarnya.

Sisa Perkara Terendah

Hatta Ali juga menyampaikan penanganan perkara pada tahun lalu. MA menyatakan sisa perkara pada 2017 menjadi yang terendah sepanjang sejarah, yaitu 1.388 perkara atau lebih rendah dibanding 2016 sebanayak 2.357 perkara.

"Sisa tunggakan di MA sejak enam tahun terakhir terus mengalami penurunan yang cukup signifikan, apalagi jika dibandingkan dengan sisa tunggakan pada 2012 sebanyak 10.112 perkara. Dengan kata lain, dalam kurun waktu 6 tahun tersebut MA telah mampu mengikis lebih dari 86 persen sisa perkara," kata dia.

Berdasarkan data MA, pada 2017 jumlah perkara yang ditangani mencapai 17.862 perkara yang merupakan sisa perkara 2016 sebanyak 2.357 dan perkara masuk tahun lalu 15.505 perkara.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
5 bulan lalu

Ketua MA: Hakim juga Manusia. tapi Jangan Jadi Setan Semua

Nasional
12 bulan lalu

Hakim Agung Sunarto Ucap Sumpah Jadi Ketua MA di Hadapan Prabowo

Nasional
12 bulan lalu

Hakim Agung Sunarto Terpilih Jadi Ketua MA 2024-2029

Nasional
1 tahun lalu

Ketua Mahkamah Agung akan Dipilih sebelum 17 Oktober 2024

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal