MA Tolak Kasasi Mario Dandy di Kasus Pencabulan Mantan Pacar

Jonathan Simanjuntak
Mario Dandy Satriyo. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Mario Dandy Satriyo dalam kasus pencabulan mantan pacarnya berinisial AG. AG masih berstatus anak saat peristiwa ini terjadi.

"Amar putusan, JPU tolak, terdakwa tolak," tulis salinan putusan yang dilansir dari laman kepaniteraan MA, Selasa (25/11/2025).

Perkara ini terdaftar dalam nomor perkara 10825 K/PID.SUS/2025. Duduk sebagai ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santiarto dengan hakim anggota Yanto dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo. Putusan itu dibacakan pada Kamis, 13 November 2025.

Dengan ditolaknya upaya hukum kasasi ini, maka hakim menguatkan amar putusan perkara ini di tingkat banding. Mario Dandy pun harus menjalani hukuman 6 tahun penjara untuk kasus pencabulan.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
3 bulan lalu

Mario Dandy Terima Remisi 6 Bulan di HUT ke-80 RI

Video
11 bulan lalu

687 Napi di Jakarta Terima Remisi Natal 2024, Ada Mario Dandy hingga John Kei

Megapolitan
11 bulan lalu

AG Eks Kekasih Mario Dandy Ternyata sudah Bebas Bersyarat di Kasus David Ozora

Megapolitan
12 bulan lalu

AG Ingin Mario Dandy Dihukum Seadil-adilnya di Kasus Pencabulan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal