JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Mario Dandy Satriyo dalam kasus pencabulan mantan pacarnya berinisial AG. AG masih berstatus anak saat peristiwa ini terjadi.
"Amar putusan, JPU tolak, terdakwa tolak," tulis salinan putusan yang dilansir dari laman kepaniteraan MA, Selasa (25/11/2025).
Perkara ini terdaftar dalam nomor perkara 10825 K/PID.SUS/2025. Duduk sebagai ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santiarto dengan hakim anggota Yanto dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo. Putusan itu dibacakan pada Kamis, 13 November 2025.
Dengan ditolaknya upaya hukum kasasi ini, maka hakim menguatkan amar putusan perkara ini di tingkat banding. Mario Dandy pun harus menjalani hukuman 6 tahun penjara untuk kasus pencabulan.