Mario Dandy Terima Remisi 6 Bulan di HUT ke-80 RI

Nur Khabibi
Mario Dandy dapat remisi 6 bulan di HUT ke-80 RI. (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Terpidana kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora, Mario Dandy menerima remisi pada momen HUT RI ke-80 ini. Anak eks pejabat pajak Rafael Alun ini menerima remisi umum dan dasawarsa.

"Mario Dandy Satriyo bin Rafael Alun memperoleh remisi: remisi umum sebesar 3 bulan dan remisi dasawarsa sebesar 90 hari," kata Kalapas Sukamiskin, Fajar Nur Cahyo saat dihubungi wartawan, Senin (18/8/2025). 

Diketahui, Mario Dandy divonis 12 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora dengan hukuman membayar restitusi sebesar Rp25 miliar. 

Sedangkan, Shane Lukas dijatuhkan vonis selama 5 tahun penjara. Sama halnya dengan Mario Dandy, Shane pun menerima remisi. 

Besaran remisi yang diterima Shane pun sama dengan Mario, yakni remisi umum tiga bulan dan remisi dasawarsa 90 hari.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
6 hari lalu

Ini Alasan Hakim PT DKI Jatuhkan Hukuman Uang Pengganti Rp5 Miliar ke Ibam

6 hari lalu

Vonis Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Diperberat dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp5 Miliar

6 hari lalu

PT DKI Perberat Vonis Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Jadi 5 Tahun Penjara

16 hari lalu

Breaking News: 2 Terdakwa Kasus Korupsi Jual Beli Gas Divonis 5,5 dan 4 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal