Mario Dandy Terima Remisi 6 Bulan di HUT ke-80 RI

Nur Khabibi
Mario Dandy dapat remisi 6 bulan di HUT ke-80 RI. (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Terpidana kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora, Mario Dandy menerima remisi pada momen HUT RI ke-80 ini. Anak eks pejabat pajak Rafael Alun ini menerima remisi umum dan dasawarsa.

"Mario Dandy Satriyo bin Rafael Alun memperoleh remisi: remisi umum sebesar 3 bulan dan remisi dasawarsa sebesar 90 hari," kata Kalapas Sukamiskin, Fajar Nur Cahyo saat dihubungi wartawan, Senin (18/8/2025). 

Diketahui, Mario Dandy divonis 12 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora dengan hukuman membayar restitusi sebesar Rp25 miliar. 

Sedangkan, Shane Lukas dijatuhkan vonis selama 5 tahun penjara. Sama halnya dengan Mario Dandy, Shane pun menerima remisi. 

Besaran remisi yang diterima Shane pun sama dengan Mario, yakni remisi umum tiga bulan dan remisi dasawarsa 90 hari.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
5 hari lalu

Kejam! Israel Akan Kelilingi Penjara Tahanan Palestina dengan Banyak Buaya

16 hari lalu

Nadiem Makarim Ajukan Memori Banding Pekan Ini terkait Vonis 10 Tahun Penjara

22 hari lalu

Hakim Ungkap Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Laptop Chromebook Rp1,5 Triliun

22 hari lalu

Divonis 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal