MA Tolak PK Bos Sawit Surya Darmadi, Tetap Dipenjara 16 Tahun dan Bayar Rp2,2 Triliun

Nur Khabibi
Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan Bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi alias Apeng.i (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan Bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi alias Apeng. Dia tetap dihukum penjara 16 tahun, membayar denda Rp1 miliar serta uang pengganti kerugian Rp2,2 triliun.

"Tolak," sebagaimana bunyi amar putusan yang termuat dalam laman SIPP MA yang dilihat Jumat (27/9/2024).

Diketahui, PK Surya Darmadi ini teregister pada Jumat, 26 Juli 2024 dan diajukan oleh kuasa hukumnya, Maqdir Ismail. Kemudian diputus pada Kamis, 19 September 2024.

Adapun susunan majelis, Ketua Majelis Suharto, Angota Majelis Ansori dan Noor Edi Yono, serta panitera pengganti Emmy Evalina Marpaung. 

Bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi alias Apeng sebelumnya divonis penjara 15 tahun dan membayar denda sebesar Rp1 miliar.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
7 hari lalu

MA Terbitkan SEMA 3/2026 Atur Praperadilan, Ini Respons Kubu Roy Suryo

9 hari lalu

Polisi Ungkap Motif 72 Tersangka Karhutla: Pembukaan Lahan untuk Tanam Sawit

12 hari lalu

Pitra Romadoni Harap PN Jaktim Segera Sidangkan Perkara Dokter Tifa Cs usai SEMA Terbit

12 hari lalu

MA Terbitkan SEMA 4/2026, Larang Jaksa Banding dan Kasasi Vonis Bebas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal