JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan Bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi alias Apeng. Dia tetap dihukum penjara 16 tahun, membayar denda Rp1 miliar serta uang pengganti kerugian Rp2,2 triliun.
"Tolak," sebagaimana bunyi amar putusan yang termuat dalam laman SIPP MA yang dilihat Jumat (27/9/2024).
Diketahui, PK Surya Darmadi ini teregister pada Jumat, 26 Juli 2024 dan diajukan oleh kuasa hukumnya, Maqdir Ismail. Kemudian diputus pada Kamis, 19 September 2024.
Adapun susunan majelis, Ketua Majelis Suharto, Angota Majelis Ansori dan Noor Edi Yono, serta panitera pengganti Emmy Evalina Marpaung.
Bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi alias Apeng sebelumnya divonis penjara 15 tahun dan membayar denda sebesar Rp1 miliar.