JAKARTA, iNews.id – Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (Mabes TNI) memberikan bantuan hukum kepada tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal, Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen. Hal itu terungkap dari unggahan surat kuasa tertanggal 22 Juli 2019 yang ditandatangani oleh Kivlan kepada tim pembela hukum (TPH) yang terdiri atas kuasa hukum dari TNI dan juga kuasa hukum pribadinya.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen TNI Sisriadi menuturkan, semula tim kuasa hukum Kivlan mengajukan permohonan penangguhan penahanan dan juga permohonan bantuan hukum kepada Mabes TNI. Akan tetapi, setelah berkoordinasi dengan pihak terkait, permohonan penangguhan penahanan mantan kepala staf Kostrad itu tidak diberikan.
“Setelah berkoordinasi dengan menteri-menteri bidang polhukam, permohonan penjaminan untuk penangguhan penahanan tidak diberikan. Namun, permohon bantuan hukum akan diberikan,” ujar Sisriadi saat dikonfirmasi, Senin (22/7/2019).
Dia menuturkan, bantuan hukum yang diberikan kepada Kivlan adalah hak bagi seluruh anggota keluarga besar TNI, termasuk purnawirawan. Hal itu diatur dalam petunjuk teknis (juknis) tentang bantuan hukum pidana dalam Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/1447/XII/2018.
Sisriadi mengatakan, pendampingan hukum yang diberikan kepada Kivlan bersifat advokasi dan pendampingan sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku. “Artinya, bantuan hukum kepada Pak Kivlan tidak hanya pada saat praperadilan saja, namun juga selama proses hukum sampai adanya keputusan hukum yang bersifat tetap,” ucap Sisriadi.