View this post on Instagram
Sebelumnya, ribuan massa buruh yang tergabung dalam Partai Buruh bakal menggeruduk Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Kamis (22/8/2024). Mereka memprotes DPR yang tidak mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024.
Putusan Nomor 60 menjelaskan soal ambang batas pencalonan partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusung pasangan calon. Diketahui Panja DPR tidak mematuhi putusan MK.
"Dengan ini kami menginstruksikan kepada 11 inisiator Partai Buruh, seluruh Pengurus Executive Committee (Exco) Partai Buruh dan seluruh anggota Partai Buruh untuk ikut serta dalam aksi unjuk rasa," kata Ketua Bidang Infokom dan Propaganda Partai Buruh Kahar S Cahyono, Rabu (21/8/2024).
Kahar menjelaskan, unjuk rasa diawali di Gedung DPR dan dilanjutkan dengan aksi di Kantor KPU pada Jumat (23/8/2024). Peserta aksi yang akan bergabung diperkirakan mencapai 2.000 orang.
"Mendesak DPR RI untuk tidak melawan dan mengubah keputusan MK," katanya.