Kedua tersangka juga sudah ditangkap. Mereka adalah MAS dan RN. Keduanya ditangkap polisi dari amuk massa yang berhasil menangkap mereka setelah menabrak sebuah mobil tak jauh dari lokasi penjambretan.
Salah satu tersangka kritis dan tak sadarkan diri. Sementara satu lainnya mengalami patah tulang. Keduanya kini dirawat di RS Vita Instansi Pematangsiantar dengan pengawasan ketat petugas kepolisian.
"Mereka (tersangka) akan kita jerat dengan Pasal Pencurian dengan Kekerasan (Curas) sebagaimana diatur pada Pasal 365 KUHPidana. Ancamannya di atas 5 tahun penjara," kata Agustina.