JAKARTA, iNews.id – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, meluruskan istilah veto yang pernah diutarakannya beberapa waktu lalu. Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 67 Tahun 2019 yang diteken Jokowi disebutkan, menko hanya diberi kewenangan untuk mengoordinasikan, namun tidak disebutkan punya hak veto.
Mahfud menuturkan, veto dalam konteks yang dia maksud adalah bukan bahasa hukum, melainkan politis. Menurut dia, bahasa hukum yang sebenarnya adalah menko memiliki kewenangan pengendalian.
“Veto itu bahasa politis, bahasa pop, bahasa organisasi. Sedangkan bahasa hukumnya pengendalian. Pengendalian itu praktisnya ya bisa memveto pada akhirnya. Tetapi, tetap siapa yang bisa memveto itu ya atasan dari menteri. Atasan dari menteri itu siapa sih? Presiden,” ujar Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (31/10/2019).
Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menuturkan, bila ada kebijakan menteri yang tidak sesuai dengan visi misi kepala pemerintahan, itu akan dilaporkan menko kepada presiden. Selanjutnya, keputusan veto ada di tangan presiden dan menko sebagai eksekutornya.
“Menko itu melapor ke presiden ‘ini enggak bagus Pak, diveto saja’. Lalu yang mengeksekusi itu nanti menko. Jadi, jangan dikesankan menko itu atasan dari menteri lain. Itu koordinator saja. Jadi, tidak usah terlalu dipertentangkan dalam satu susunan hierarkis,” ujar dia.