Mahfud Luruskan Istilah Veto yang Dimiliki Menko

Aditya Pratama
Menko Polhukam Mahfud MD. (Foto: iNews.id/Felldy Utama)

Mahfud mengatakan, menko memiliki kewenangan untuk melakukan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian. Pengendalian yang dimaksud adalah menko bisa mendorong institusi yang terlalu lambat, atau menarik yang terlalu cepat, dan mempertemukannya di satu titik dalam konteks kebijakan menteri.

“Maka menko yang akan ikut turun tangan untuk mempertemukan sehingga tidak terjadi benturan dan terjadi kekosongan,” ucap Mahfud.

Sebelumnya, Mahfud mengaku bisa membatalkan kebijakan menteri melalui hak veto menko yang dimilikinya, khususnya terhadap keputusan maupun kebijakan yang dinilai tidak sejalan dengan misi visi presiden dan wakil presiden.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Nasional
16 hari lalu

Mahfud MD: KPK Tak Salah ketika Melepas dan Menahan Kembali Yaqut

Nasional
31 hari lalu

Mahfud MD Ungkap Tim Reformasi Polri Hasilkan 7 Buku Tebal, Apa Isinya?

Nasional
31 hari lalu

Mahfud MD Desak DPR Segera Rampungkan RUU Pemilu

Nasional
31 hari lalu

Bahas Desain Pemilu, Komisi II DPR Undang Mahfud MD hingga Refly Harun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal