Mahfud mengatakan, menko memiliki kewenangan untuk melakukan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian. Pengendalian yang dimaksud adalah menko bisa mendorong institusi yang terlalu lambat, atau menarik yang terlalu cepat, dan mempertemukannya di satu titik dalam konteks kebijakan menteri.
“Maka menko yang akan ikut turun tangan untuk mempertemukan sehingga tidak terjadi benturan dan terjadi kekosongan,” ucap Mahfud.
Sebelumnya, Mahfud mengaku bisa membatalkan kebijakan menteri melalui hak veto menko yang dimilikinya, khususnya terhadap keputusan maupun kebijakan yang dinilai tidak sejalan dengan misi visi presiden dan wakil presiden.