Mahfud MD: Ahok Tak Bisa Gantikan Ma'ruf Amin

Ilma De Sabrini
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mohammad Mahfud MD. (Foto: Felldy Utama)

Apalagi, dia menambahkan, UU MD3 menyatakan kalau wakil presiden berhalangan tetap harus diganti lewat MPR. Namun, soal syarat tetap sama, tidak boleh orang yang pernah diancam pidana lima tahun atau lebih.

Selain itu, calon presiden atau wakil presiden juga tidak bisa mengundurkan diri atau diganti sebelum proses pemilihan. Bila ada capres-cawapres yang mengundurkan diri sebelum pilpres, ada ancaman hukuman pidana lima tahun dan denda Rp50 miliar, sementara untuk parpol pengusung akan didenda Rp100 miliar dan hukuman penjara enam tahun.

"Nah dua-duanya (sebelum atau sesudah pilpres) itu tidak mungkin (diganti oleh Ahok) secara hukum. Jadi kalau ada media yang menyebarkan itu, berarti ikut permainan politik yang hoaks," kata Mahfud.

Sebelum ramai di media sosial, gosip ini sempat diangkat menjadi berita utama oleh salah satu media massa cetak lokal.

Mahfud menyayangkan manuver politik para oknum yang menyebarkan isu Mar’uf Amin dipilih sebagai cawapres hanya untuk mendulang suara saat pilpres, lalu akan diganti Ahok sesudah dipilih.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
1 bulan lalu

Ma'ruf Amin soal Calon Ketum PBNU: Harus Mampu Damaikan Kelompok yang Bersengketa

1 bulan lalu

Ma'ruf Amin Ungkap Kriteria Ideal Ketum PBNU, Apa Saja?

2 bulan lalu

Mahfud MD Soroti Pengalihan Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Sebut Ada 3 Skenario Terburuk

2 bulan lalu

Mahfud MD Akui Terkecoh soal Pelimpahan Kasus Febrie Adriansyah, Ungkap Kekhawatirannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal