Mahfud MD: Ahok Tak Bisa Gantikan Ma'ruf Amin

Ilma De Sabrini
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mohammad Mahfud MD. (Foto: Felldy Utama)

"Jadi ada 18 pasal yang mengatur secara dominan larangan-larangan seperti itu. Sehingga mengganti-ganti itu tak mudah, ini negara dan Undang-Undang sudah mengatur secara tepat. Jadi beritanya sangat hoaks kalau berpikir seperti itu," ujarnya.

Mahfud menyesalkan permainan politik semacam itu. Isu tersebut, menurut dia, diciptakan untuk mereduksi kepercayaan kepada pasangan calon nomor urut 01 Jokowi-Ma’ruf Amin.

"Ini sebuah permainan politik tingkat tinggi, memunculkan Ahok sesudah ataupun sebelum pilpres," kata Menteri Hukum dan Perundang-undangan Indonesia ke-24 (20–23 Juli 2001) ini.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
1 bulan lalu

Ma'ruf Amin soal Calon Ketum PBNU: Harus Mampu Damaikan Kelompok yang Bersengketa

1 bulan lalu

Ma'ruf Amin Ungkap Kriteria Ideal Ketum PBNU, Apa Saja?

2 bulan lalu

Mahfud MD Soroti Pengalihan Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Sebut Ada 3 Skenario Terburuk

2 bulan lalu

Mahfud MD Akui Terkecoh soal Pelimpahan Kasus Febrie Adriansyah, Ungkap Kekhawatirannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal